VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Pentingnya Memahami Aturan Ini Sebelum Kerja di Luar Negeri

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co07 Juni 2026 pukul 10.41 WIB
Ilustrasi dua paspor Republik Indonesia yang digunakan sebagai dokumen perjalanan resmi untuk keperluan perjalanan luar negeri.
Ilustrasi dua paspor Republik Indonesia yang digunakan sebagai dokumen perjalanan resmi untuk keperluan perjalanan luar negeri.
Iklan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta โ€“ Bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) bukan sekadar soal mencari penghasilan lebih baik, tapi juga memahami aturan hukum yang berlaku. Minimnya pemahaman hukum menjadi celah terbesar yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi pekerja migran.

Hal pertama yang wajib dipahami calon PMI adalah isi kontrak kerja sebelum ditandatangani. Kontrak kerja merupakan dasar perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri yang memuat hak dan kewajiban PMI secara rinci termasuk jenis pekerjaan, lokasi penempatan, jam kerja, dan besaran upah.

Iklan

Kedua adalah memastikan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen keberangkatan. Dokumen yang wajib dimiliki PMI antara lain paspor, visa kerja, perjanjian penempatan, surat keterangan sehat, dan sertifikat kompetensi kerja sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

PMI juga berhak dan wajib menguasai dokumen perjalanannya sendiri selama bekerja di luar negeri. Jika dokumen ditahan oleh majikan atau agen, itu merupakan pelanggaran hukum yang bisa dilaporkan kepada KBRI di negara tujuan.

Hal ketiga adalah memahami batas masa tinggal sesuai visa yang dimiliki. Overstay atau melebihi batas izin tinggal dapat berujung pada penangkapan, deportasi, bahkan denda besar seperti yang dialami ribuan WNI di Kamboja.

PMI yang mengalami penempatan tidak sesuai kontrak, overstay terpaksa, atau masalah dokumen berhak melaporkan kasusnya kepada BP2MI, KBRI di negara tujuan, atau Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Laporan tersebut penting agar negara dapat memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang diperlukan.

Calon PMI diimbau hanya menggunakan jalur resmi melalui BP2MI, Dinas Ketenagakerjaan, atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar dan berizin. Keberangkatan nonprosedural justru memperbesar risiko eksploitasi dan perdagangan orang.

Pilihan Redaksi

Sesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran IstanaNasional

Sesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran Istana

Afifahยท08 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

โš ๏ธ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Pekerja Migran Indonesia

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia โ€” ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->